Minggu, 31 Mei 2009

tentang asabri

PT ASABRI (Persero) merupakan kepanjangan dari Asuransi Sosial ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 55.000.000,-.

Fungsi PT ASABRI

  1. Menyelenggarakan usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan manajemen risiko,keuangan, dan pelayanan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiunan
  2. Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan
  3. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Pensiun (RKA Bagpens)
  4. Mengelola administrasi peserta Asabri, pensiunan prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS DEPHAN/POLRI
  5. Menyelenggarakan pembayaran manfaat santunan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI
  6. Menyelengarakan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Keputusan Menteri Keuangan terkait
  7. Mengelola investasi dana dan pengembangan usaha
  8. Menyelanggarakn pembinaan administrasi umum, organisasi,tata kerja, personel,materiil, keuangan, peraturan, hubungan masyarakat, pengamanan, dan pengolahan data.
  9. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian seluruh aspek oraganisasi perusahaan
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil usaha tahunan serta laporan lainnya

Produk

  1. Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
  2. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
  3. Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
  4. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
  5. Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia.
  6. Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)Santunan yang diberikan kepada peserta akibat tindakan langsung lawan maupun bukan tindakan langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan bagi Prajurit TNI
  7. Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD) Santunan yang diberikan kepada peserta yang terjadi dalam masa kedinasan bagi prajurit TNI,anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil DEPHAN/POLRI
  8. Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/I) Santunan yang di berikan kepada peserta ASABRI aktif/Pensiunan Peserta/Ahli Waris, dalam hal Isteri/Suami Peserta/ Pensiunan peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008
  9. Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) Santunan yang diberikan kepada peserta dalam hal Anak Peserta/Pensiunan Peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008


TENTANG KAMI
Tentang Perusahaan


A. LATAR BELAKANG

Semula Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi Peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertakan Prajurit TNI dan Anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena :

  1. Perbedaaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
  1. Sifat khas Prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.
  1. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
  1. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada Tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi ASABRI.

Dalam perkembangannya untuk meningkatkan gerak usaha , maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).


B. KEDUDUKAN PT ASABRI (Persero)

Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham Negara dan juga sebagai Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 selaku Pemegang Saham Negara dialihkan dari Menteri Keuangan ke Menteri Negara BUMN.


C. FILOSOFI PT ASABRI (Persero)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usaha PT ASABRI (Persero) merupakan Asuransi Jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.

Seperti perusahaan asuransi sosial pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi yang kegotongroyongan, dimana yang muda membantu yang tua, yang kuat membantu yang lemah, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, yang sehat membantu yang sakit.


D. VISI PERUSAHAAN

Visi adalah menjadi perusahaan pengelola asuransi sosial tingkat nasional yang mampu memberikan manfaat/jaminan yang memuaskan bagi peserta dengan tetap memelihara kinerja perusahaan dan kesejahteraan pegawai.


E. MISI PERUSAHAAN

Misi adalah meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri dengan memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan peserta yang bersangkutan melalui penyelenggaraan asuransi sosial di lingkungan Dephan, TNI dan Polri secara wajib serta dengan memperhatikan kinerja perusahaan tetap sehat, peningkatan produktivitas pegawai dan kemanfaatan bagi stakeholder.


F. TUGAS

Secara makro, PT ASABRI (Persero) bertugas mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penanaman dana investasi dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Secara mikro PT ASABRI (Persero) bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri besrta keluarganya melalui penyelenggaraan program asuransi sosial dan pembayaran pensiun.

1. Penyelenggaraan Program Asuransi

Program asuransi diselenggarakan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.

2. Pembayaran Pensiun

Pembayaran pensiun diselelngarakan terhitung mulai tanggal 1 April 1989 berdasarkan Kepmenkeu Nomor 13/KMK.013/1989 tanggal 4 Januari 1989 dan Surat Keputusan Menhankam Nomor Skep/140/I/1989 Tanggal 19 Januari 1989.


G. PESERTA ASABRI

Sesuai pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971, setiap Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri wajib menjadi peserta ASABRI. Khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (Capeg) terhitung mulai tanggal 1 April 1977 wajib menjadi peserta ASABRI sesuai Surat Edaran Menhankam/Pangab Nomor SE/04/III/1977.

Kepesertaan ASABRI dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pengangkatan pertama menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri. Mengingat PT ASABRI mulai beroperasi tanggal 1 Agustus 1971, maka :

1. Bagi prajurit TNI, Anggota Polri dan PNs Dephan/Polri yang surat keputusan pengangkatan pertamanya terbit pada tanggal 1 Juli 1961 atau sebelumnya, tanggal kepesertaannya ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 1961 atau sejak terbentuknya TASPEN.

2. Bagi prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri yang surat keputusan pengangkatan pertamanya terbit setelah tanggal 1 Juli 1961, tanggal kepesertaannya ditetapkan sesuai surat keputusan pengangkatan pertama tersebut.


H. KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA ASABRI

1. Kewajiban Peserta ASABRI

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1970 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1977 kewajiban peserta adalah memberikan iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak.

2. Hak Peserta ASABRI

Peserta ASABRI yang terdiri dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri baik aktif maupun pensiun beserta keluarganya berhak mendapatkan santunan sesuai peraturan yang berlaku serta pelayanan pembayaran pensiun.

I. STRATEGI

1. Untuk meningkatkan pelayanan terutama dari segi kualitas, perusahaan berusaha meningkatkan Teknologi Informasi khususnya dalam pemuktahiran dan akurasi data peserta. Berbagai langkah telah ditempuh yaitu melakukan kerjasama dengan para pengelola data personil TNI dan Polri serta perusahaan jasa pengelola data elektronik

2. Dalam mempertahankan kinerja perusahaan dan meningkatkan besarnya santunan, perusahaan berusaha untuk mengelola Dana Investasi seoptimal mungkin dalam arti return yang diperoleh diusahakan di atas rata-rata bunga pasar dan dalam penggunaan dana diusahakan seefisien mungkin dengan menerapkan skala prioritas. Disamping itu perusahaan berusaha mendayagunakan dan menghasilgunakan aset-aset perusahaan yang belum optimal.

3. Dari segi Sumber Daya Manusia, perusahaan berusaha meningkatkan pembinaan Sumber Daya Manusia yang mengarah kepada profesionalisme dan etos kerja yang tinggi dengan mengirimkan Sumber Daya Manusia untuk dididik dalam bidang-bidang tertentu (profesi).

J. TUJUAN

Turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri yang meliputi pelaksanaan Santunan Asuransi, Santunan Nilai Tunai Asuransi, Santunan Risiko Kematian dan Biaya Pemakaman termasuk pengembangannya dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


PT ASABRI (Persero) mempunyai 12 Kantor Cabang

Alamat Kantor Pusat PT ASABRI (Persero)

Jl Mayjen Sutoyo No 11 Jakarta 13630

Telp 021 8014140, 021 8094135

Fax 021 8012313




































Berita UtamaBerita Hari Ini

14 Mei 2009

PT ASABRI (PERSERO) BERSAMA PEPABRI

Bertempat di kantor pusat PEPABRI Jakarta Jl Diponegoro no 53, tanggal 12 Mei 2009, PT ASABRI (Persero) yang dihadiri oleh Direktur Utama Tabrie.....

(PT Asuransi ABRI (ASABRI))

SOSIALISASI PT ASABRI (PERSERO) MAKOPASKHAS BANDUNG

Tanggal 11 Mei 2009, bertempat di Makopaskhas Lanud Sulaeman, PT ASABRI (Persero) bersama PASKHAS TNI AU menyelenggarakan acara sosialisasi......

(PT Asuransi ABRI (ASABRI))

7 Mei 2009

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan ..

(PT Asuransi ABRI (ASABRI))

24 April 2009

RAT KOPERASI PEGAWAI ASABRI

Rabu tanggal 22 April 2009 Koperasi Pegawai ASABRI mengadakan RAT Tahun Buku 2008. Acara RAT pada hari itu adalah Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2008 dan .......

(PT Asuransi ABRI (ASABRI))

15 April 2009

Santunan

Menanggapi adanya laporan dari peserta tentang hal penambahan hak santunan kepada para pensiunan yang mengatas namakan PT ASABRI (Persero) dan memungut biaya administrasi bervariasi antara Rp 50.000- Rp 100.000.-. Kami Informasikan kepada para peserta........

(PT Asuransi ABRI (ASABRI))

Publikasi
Prestasi
Kegiatan
Mei 2009
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31

Kontak Kami
Jajak

0 s/d 0

()
Siaran Pers
Gambar
PT ASABRI (Persero).(DD)
Lowongan Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa

User ID
Password

Pendaftaran ID Pengguna Portal Publik

*
*
*
*
*

Isikan jawaban rahasia untuk merubahnya

*

Verifikasi Pendaftaran

*
Masukkan kode seperti yang muncul di atas.

Kesepakatan :
Bila Anda menyetujui aturan dan kesepakatan, klik tombol -setuju-

Verifikasi Identitas

*) Silakan masukan ID Pengguna dan Password, atau Pertanyaan Rahasia dan Jawaban Pertanyaan Rahasia

Kamis, 28 Mei 2009

alhamdulillah,,...

alhamdulillah,,,. liburan ini bisa magang 1 bulan,,,...

lumayan buat nyicil,,,hehehehe

alhamdulillah juga bisa magang bareng ma lia dan tya,,,,huhuhu

bahkan always bareng ,,,hahahaha

mulai masuk kerja tgl 1 juni jadi libur abis uas cuma beberapa hari saja ,,,

tapi gpp,,, yang penting ntar pas semester 6 tinggal nyicil lagi 2 bulan,,, bikan TA,,, sidang magang,,,,

trus lulus tepat 3 tahun deh,,,, hahaha

amienn,,, amien,,,, amien,,,...


akhirnya tiba juga waktu dimana gw memasuki dunia yang lebih nyata lagi,,,...
"the real world",,,...hohohoho

selama ini pikiran yang selalu saja ingin main harus di tahan dan waktu yang buat menerima feed back belajar selama -+ 15 tahun ini,,,hohoho
lama juga ya,,,..
bahkan itu baru dapet gelar d3,,,,...
tapi insya allah harus ngelanjutin s1 dunkkk,,,
walaupun gw ce tapi bukan berarti gw gag boleh tuntut ilmu lebih tinggi dari co,,,..
udah gag jamannya ce,,, harus selalu di dapur,,, ce hanya cukup bisa baca tulis itung saja,,...
sekarang jamannya ce bersaing secara sehat dan fair,,,...


ayooo,, ce2 jaman sekarang harus bisa survive walau tanpa co,,, tapi asal jangan pernah lupa kodratnya sebagai seorang anak,, istri,,, dan ibu saja,,,hehehe


phoenix,,..

insya allah

insya allah,, liburan ini dapet magang di asabri,,,..amien,,..

semoga di sana bisa survive,,.. gag mengecewakan,,..

semoga dapet feedback yang maksimal,,,.. amienn,,

hmmm,, senengnya,,,

thank god,,,.

Senin, 25 Mei 2009

apa sieh??

apa sieh,, gw gag ngerti main blog deh,,...

adakah yang bisa membantu????hikz,,..hikz,,,..